PENGERTIAN DAN ISTILAH

  1. Agar memiliki sudut pandang dan pemahaman yang tepat secara bersama, maka berikut ini adalah beberapa pengertian istilah yang digunakan dalam butir-butir kode etik ini.
  2. Perusahaan adalah PT.Immunotec Profarmasia (ImPro) berkedudukan di Gedung Immunotec Jl. Biak No 24A Jakarta Pusat - Indonesia, untuk selanjutnya disebut perusahaan atau IMPRO.
  3. Distributor adalah seseorang yang mendaftarkan diri untuk di catatkan sebagai anggota pengguna setia produk-produk IMPRO, ataupun turut memasarkan dan mengembangkan bisnis jaringan.
  4. Sistem Pemasaran atau yang sering disebut Bonus Plan adalah program dan cara pemasaran dan pengembangan bisnis jaringan untuk mendapatkan bonus.
  5. Bonus adalah penghasilan Distributor yang diperoleh melalui pemenuhan syarat Bonus Plan dan jumlah besarnya Bonus sesuai dengan prestasi atau peringkat atau posisi yang dicapainya pada waktu tertentu.
  6. Formulir pendaftaran adalah lembar isian calon Distributor.
  7. Produk IMPRO adalah produk yang berhubungan dengan kesehatan, kecantikan, lifestyle dan pertanian.
  8. E-wallet adalah dompet elektronik yang merupakan saranan transaksi dan penerimaan bonus yang disediakan perusahaan yang berlaku pula sebagai penampungan sementra dana Distributor sebelum melakukan transaksi.
  9. No IP adalah nomor identitas yang diperoleh setelah resmi menjadi Distributor dan digunakan sebagai referensi sebagai identitas sponsor dalam menjalankan bisnis jaringan IMPRO.
  10. Sponsor adalah Distributor yang memberi referensi orang lain sebagai introducer untuk bergabung menjadi Distributor baru.
  11. Upline adalah Distributor yang membawahi Distributor dalam sebuah jaringan.
  12. Downline adalah Distributor yang berada dibawah Distributor lain dalam sebuah jaringan.
  13. Jaringan adalah seluruh Distributor yang terdaftar dalam Perusahaan.
  14. Stockist adalah Distributor yang disetujui melakukan pembelanjaan stok produk dan berfungsi membantu distribusi barang untuk sampai ke Distributor dan Konsumen.
  15. http://www.klikbpro.com merupakan website resmi dari Perusahaan yang memuat informasi-informasi resmi tentang perusahaan berupa informasi dan edukasi, transaksi, data dan lainnya yang dapat diakses oleh setiap orang melalui jaringan internet.

KODE ETIK DAN PERATURAN DISTRIBUTOR IMPRO

Dalam rangka mewujudkan cita-cita bersama untuk meraih "Sehat dan Sejahtera" dan hidup yang lebih baik semua anggotanya, maka diperlukan suatu norma dan peraturan yang dapat menyelaraskan setiap Distributor IMPRO agar tercipta harmoni dalam menjalankan bisnis IMPRO kapan pun dan dimana pun. Kode Etik & Peraturan Distributor Perusahaan PT. Immunotec Profarmasia (IMPRO) ini dibuat sebagai pedoman bagi semua pihak yang terlibat dalam bisnis IMPRO, khususnya bagi para distributor.

Kode Etik & Perusahaan IMPRO ini disusun dengan tujuan :

  1. Menjaga dan melindungi kepentingan perusahaan dan seluruh Distributor yang telah bergabung dalam sistem dan pemasaran IMPRO.
  2. Memberikan kesempatan yang sama terhadap seluruh Distributor dalam mengembangkan bisnis IMPRO.
  3. Menerapkan dan mengatur standart etika berbisnis dan tanggungjawab diantara Distributor IMPRO.
  4. Menegaskan pentingnya hubungan antara sesama Distributor dengan meningkatkan kerukunan dn mengatur prinsip-prinsip utama dalam kegiatan sebagai Distributor IMPRO.
  5. Menyatakan hak, tugas dan kewajiban para Distributor dalam menjalankan serta mengembangkan bisnisnya sesuai tujuan kode etik & Peraturan Distributor IMPRO.

Semua Distributor IMPRO secara otomatis terikat dengan segala ketentuan yang ada dalam Kode Etik & Peraturan Distributor ini. Selanjutnya Kode Etik & Peraturan ini akan digunakan sebagai pedoman dalam memutuskan setiap masalah yang terjadi.

BAB I
SYARAT MENJADI DISTRIBUTOR

  1. Setiap calon Distributor (Prospek) harus disponsori oleh seorang Distributor IMPRO.
  2. Setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi Distributor tanpa membedakan latar belakang pendidikan, jenis kelamin, suku, golongan maupun agama, kecuali karyawan-karyawati IMPRO.
  3. Permohonan untuk menjadi Distributor, diajukan atas kemauan sendiri tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
  4. Telah berusia 17 tahun, atau telah menikah secara sah yang dibuktikan dengan Surat Nikah.
  5. Melampirkan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku atau tanda identitas diri lain yang masih berlaku, seperti: Surat Izin Mengemudi (SIM), Paspor, dll.
  6. Pendaftaran Distributor harus dilakukan dengan cara meng-input data pribadi baik secara online atau offline. Semua pernyataan dalam isian registrasi tersebut harus diisi dengan benar dan jujur oleh Distributor peng-input. Perusahaan berhak memblokir keanggotaan teregistrasi jika data-datanya fiktif dan dimanipulasi.
  7. Membayar pendaftaran sebagai Distributor baru sesuai dengan pilihan keanggotaan langsung ke rekening perusahaan melalui transfer via ATM BCA/Mandiri, M-Banking BCA/Mandiri, internet Banking BCA/Mandiri, setoran tunai Tunai BCA/Mandiri atau dapat melalui Debit e-wallet dari sponsornya, apabila Sponsor tersebut memiliki dana pada e-walletnya, atau melalui Stockis dan Center yang ada di wilayahnya.
  8. Dengan diinputnya keanggotaan seseorang secara otomatis, Distributor terikat dan tunduk dengan segala ketentuan yang terdapat dalam Kode Etik dan Peraturan yang ditentukan oleh Perusahaan.
  9. Tidak dalam status sebagai tahanan atau berada dalam perawatan lembaga rehabilitasi lainnya.
  10. Membeli/membayar harga pendaftaran dalam bentuk Starter Kit.

BAB II
KETENTUAN MENGENAI DISTRIBUTOR

  1. Anggota Bukan Perwakilan IMPRO.
    Setiap anggota adalah bukan perwakilan resmi, agen atau karyawan IMPRO. Sehingga tidak mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama (mewakili) dan berbicara atas nama IMPRO.
  2. Sebagai seorang Distibutor yang mandiri, tidak mempunyai ikatan dan tidak berhak menuntut untuk mendapatkan tunjangan dalam bentuk apapun dari IMPRO.
  3. Batas Wilayah Teritorial Distributor
    Setiap Distributor berwenang menjalankan kegiatan usahanya, mensponsori, membeli, dan menjual produk-produk IMPRO dalam wilayah Republik Indonesia.
  4. Pernyataan Resmi Distrbutor
    Setiap Distributor hanya dapat memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan terhadap produk-produk yang dikeluarkan oleh IMPRO. Setiap Distributor tidak akan melibatkan IMPRO apabila ada suatu pernyataan atau suatu klaim baik lisan maupun tertulis yang melanggar ketentuan yang berlaku dan Distributor tersebut harus mempertanggung jawabkannya secara hukum, baik ketika yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota maupun setelah tidak lagi menjadi Distributor IMPRO
  5. Ketentuan Harga Jual Produk Distributor
    Setiap anggota dilarang melakukan penjualan produk-produk dibawah harga yang telah ditentukan, apabila terjadi pelanggaran makan perusahaan akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
  6. Data Pribadi Distributor
    Semua data pribadi Distributor yang masuk, menjadi milik IMPRO, dan disalurkan pada pihak ketiga semata-mata untuk kepentingan tujuan usaha para Distributor.
  7. Status Permohonan Distributor
    IMPRO berhak untuk menerima atau menolak semua permohonan kedistributoran yang diajukan.
  8. Hubungan IMPRO dengan Kedistributoran
    Hubungan kedistributoran antara Distributor dengan IMPRO bukan hubungan ketenagakerjaan, sehingga tidak tunduk kepada ketentuan hukum ketenagakerjaan.
  9. Jangka Waktu Kedistributoran
    Jangka waktu kedistributoran berlaku seterusnya, tetapi harus diperbaharui setiap tahun dengan cara sebagai berikut:
    1. Secara Otomatis
      Setiap Distributor harus memiliki Personal Sales (PS) minimal 200 BV dalam 1 tahun sejak menjadi member, atau terakhir tutup point dengan cara sebagai berikut:
      1. Proses delete keanggotaan akan dilaksanakan setiap bulan setelah proses perhitungan bonus bulanan
      2. Secara sistem member yang selama 1 (satu) tahun tidak melakukan tutup point akan terdelete secara otomatis
      3. Tutup point untuk memperpanjang masa keanggotaan tidak berlaku akumulasi
    2. Pelanggaran Kode Etik Perusahaan
      Terjadi pelanggaran Kode Etik Perusahaan Oleh Distributor, dimana proses ini hanya akan dilakukan setelah adanya proses analisa dan pertimbangan yang selanjutnya menghasikan keputusan untuk dilakukan proses delete.
  10. Pembatalan Kedistributoran
    IMPRO berhak secara sepihak membatalkan kedistributoran seseorang, jika dinilai aktivitas yang bersangkutan telah berlawanan dengan kepentingan IMPRO. Demikian juga jika yang besangkutan telah melanggar salah satu dan atau lebih Kode Etik & Peraturan Distributor. Untuk itu Distributor tersebut tidak berhak menerima penggantian kerugian dalam bentuk apapun.
  11. Pegunduran Diri Distributor
    Setiap Distributor dapat mengundurkan diri dari keanggotaan IMPRO, kapan saja, dengan cara melakukan pengajuan secara tertulis kepada IMPRO dengan Persetujuan Upline Sponsor dan Peringkat DD (Diamond Director) tedekat.
  12. Kedistributoran Tunggal
    Satu nomor kedistributoran berlaku untuk satu orang.
  13. Komitmen
    Setiap Distributor IMPRO yang telah mencapai minimal posisi DD (Diamond Director) wajib melaksanakan "KOMITMEN". JIka didapati seorang Anggota dengan Minimal posisi tersebut terindikasi & terbukti melakukan aktivitas Bisnis Sejenis dan atau Investasi/Money Game, maka tidak berhak segala fasilitas dan Reward Promo dalam rangka Pengembangan Jaringan dan Bonus yang bersangkutan tidak diberikan.
  14. Pembatasan Rekening
    Setiap Distributor bisa mendaftarkan Maksimal 1 IP Keanggotan Untuk 1 Nomor Rekening Dengan 1 nama.

BAB III
PERLINDUNGAN GARIS SPONSORISASI

  1. Penjualan & Warisan Ke-distributoran
    Penjualan/warisan kepemilikan suatu ke-distributoran diberikan kepada Anggota Keluarga Distributor dengan melampirkan Surat-surat pendukung yang sah.
  2. Perpindahan Garis Sponsorisasi
    Setiap Distributor tidak diizinkan untuk melakukan perpindahan jaringan dengan alasan apapun, termasuk mengajak Distributor lainnya didalam group Downlinenya.
    Perpindahan garis sponsorisasi hanya dapat terjadi dengan cara mengundurkan diri terlebih dahulu (sesuai dengan BAB II Point 10), kemudian mendaftarkan kedistributoran yang baru.

BAB IV
PENGGUNAAN NAMA DAGANG & MERK DAGANG IMPRO

  1. Pengertian

    Nama usaha IMPRO, merek dagang dan perangkat jasa, serta hak milik intelektual merupakan aset usaha yang penting dan bernilai. Pokok-pokok tersebut penting untuk mengenali sumber dan reputasi usaha IMPRO, produk-produk dan jasa pelayanan yang tersebar dan juga diperlukan untuk membedakan IMPRO beserta produk/jasanya dari pesaingnya.

    Merek dagang harus dilindungi dari penyalahgunaan dan pelanggaran oleh pihak lain. Setiap kali suatu merek dagang atau symbol disalahgunakan, maka nilai dan arti merek dagang itu dapat berkurang, bahkan hilang sama sekali. Sekali suatu merek dagang melemah atau hilang, maka sangat sulit, bahkan tidak mungkin untuk meraih kembali nilai dan arti seperti semula. Oleh sebab itu, PT. Immunotec Profarmasia berusaha keras untuk melindungi Merek Dagang, Logo, Design Label dan semua nama produk.

  2. Penggunaan Nama & Logo "IMPRO"

    1. Distributor yang dapat memasang logo IMPRO didepan tempat aktivitas bisnis IMPRO-nya adalah seorang distributor yang memegang ijin resmi sebagai Impro Mobile Stockist (IMS) atau Impro Business Center (IBC). Logo IMPRO tersebut hanya dapat ditempatkan disatu gedung yang merupakan alamat gedung yang disetujui IMPRO sebagai gedung operasional IMS dan IBC.
    2. IMPRO diberikan Kuasa Penuh oleh Distributor untuk melakukan dan atau menanggani kasus penggunaan "Papan/Spanduk Logo IMPRO", dan tidak ada tuntutan dalam bentuk apapun dari anggota bila dalam penggunaannya tidak memenuhi standar yang telah ditentukan atau tidak sesuai dengan standar kebersihan dan peraturan pemerintah setempat.
  3. Penggunaan Nama & Logo "IMPRO" yang dilarang

    Distributor IMPRO tidak boleh memproduksi atau mengusahakan dari sumber lain barang-barang seperti, stiker, souvenir, bahan bacaan, alat tulis, paying, kaos, topi, gantungan kunci, tas dan lain sebagainya, yang dicetak dengan menggunakan logo IMPRO, model logo atau nama dagang/merek dagang IMPRO yang dicetak tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari PT.Immunotec Profarmasia.

BAB V
KEMATIAN & WARISAN

  1. Kematian Anggota

    Jika seorang Distributor meninggal dunia dan IMPRO tidak diberitahu mengenai penunjukkan seorang pengurus/ahli waris dalam waktu 90 (Sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal Distributor tersebut meninggal dunia, maka IMPRO bertanggung jawab dan berhak untuk mengatur/mengalihkan/membatalkan ke-distributorannya.

  2. Prosedur Warisan Anggota

    Tenggang waktu pengurusan warisan distributor adalah 90 (sembilan puluh) hari setelah kematian distributor tersebut. Jika seorang anggota tidak membuat surat wasiat, maka system waris mengikuti pengaturan yang berlaku di Indonesia.

    Prosedur Pengurusan Warisan Ke-distributoran adalah sebagai berikut :

    1. Melampirkan duplikasi/fotokopi surat-surat administrasi/surat keterangan kematian dari lurah atau pejabat yang berwenang, wasiat (bila ada), surat keterangan waris dari pengadilan atau instansi yang berwenang.
    2. Melampirkan duplikasi/fotokopi kartu keluarga atas nama pewaris dan atau ahli warisnya.
    3. Melampirkan duplikasi/fotokopi KTP dari ahli waris & Nomor Rekening yang sesuai dengan nama ahli waris.

BAB VI
LAIN-LAIN

  1. Pembelian Produk IMPRO
    1. Seorang distributor hanya dapat membeli produk-produk IMPRO dari: Kantor Pusat IMPRO, Mobile Stockist atau Center resmi.
    2. Faktur Pembelian merupakan bukti sah sudah membeli produk.
  2. Penjualan Produk IMPRO
    1. Seorang distributor tidak diperbolehkan menjual atau memajang produk IMPRO ditoko-toko pengecer kecuali Mobile Stockist atau Center sesuai dengan UU Perdagangan RI No. 7 Thn 2014 Pasal 8.
    2. Seorang anggota tidak dibenarkan untuk menurunkan harga jual produk.
    3. Pelanggaran atas Point a & b tersebut diatas dapat berakibat pada pengakhiran keanggotaan.
  3. Jaminan Uang Kembali (Money Back Guarantee)
    Jaminan Uang kembali dapat diberlakukan bila terjadi suatu kondisi yang tidak cocok dari seorang konsumen atas penggunaan produk IMPRO seperti: alergi atau kondisi ketidakcocokan lain yang dapat dipertanggung jawabkan secara medis, atau yang dikarenakan kerusakan dalam proses pengiriman.

    Prosedur Jaminan Uang Kembali alasan medis:
    1. Mengajukan permohonan secara tertulis dengan dilampiri bukti medis dari ketidakcocokan tersebut.
    2. Melampirkan bukti pembelian.
    3. Kondisi produk masih dalam keadaan baik, terutama volume (isi) dari produk tersebut minimal masih tersisa 2/3 dari volume semula.
    4. Pengajuan harus sudah diterima oleh IMPRO paling lambat 10 hari dari tanggal faktur pembelian.

    Prosedur Jaminan Uang Kembali alasan lain (kerusakan pengiriman, kerusakan lainnya) :
    1. Mengajukan permohonan secara tertulis dengan dilampiri bukti dari ketidakcocokan/kerusakan tersebut.
    2. Melampirkan bukti pembelian.
    3. Produk tersebut harus disertakan.
    4. Pengajuan harus sudah diterima oleh IMPRO paling lambat 10 hari dari tanggal faktur pembelian.
  4. Ketentuan Pengembalian Uang "Jaminan Uang Kembali"
    1. JIka dalam bentuk uang:
      Harga Anggota dikurangi biaya administrasi dan alokasi bonus yang sudah dikeluarkan.
    2. Jika dalam bentuk penggantian produk lain atau sejenis:
      Akan diberikan produk yang sejenis atau yang nilai harganya sesuai.
  5. Pembayaran Bonus, Insentif & Pengambilan Hadiah
    1. Setiap anggota yang memiliki jumlah seluruh bonus mencapai minimal Rp. 300.000,- wajib memiliki rekening bank pribadi masing-masing.
    2. IMPRO akan mengirim bonus setiap distributor melalui transfer bank ke rekening masing-masing tersebut. Untuk menjamin agar semua bonus yang dikirim dapat diterima dengan cepat dan benar, disarankan agar setiap distributor memiliki rekening pribadi di bank yang memiliki jangkauan luas.
    3. Setiap bonus akan dikenakan pemotongan biaya administrasi dan pajak PPh sesuai yang diatur dalam perpajakan Negara Republik Indonesia.

BAB VII
TAMBAHAN PASAL

  1. Seorang Distributor dapat dikenakan sanksi oleh Perusahaan apabila melanggar atau menyimpang dari ketentuan yang sudah ditentukan didalam kode etik & Peraturan kedistributoran IMPRO.
  2. Sanksi yang diberikan oleh Perusahaan kepada seorang Distributor disesuaikan dengan Pelanggaran.
    1. Sanksi Pertama berupa Teguran.
    2. Sanksi Kedua berupa Pencabutan Keanggotaan dari IMPRO.
  3. Kedua sanksi pada poin-poin tidak harus secara berturutan, apabila seorang distributor dinilai oleh Perusahaan sudah meliputi batas toleransi yaitu merugikan Perusahaan & Distributor lain seperti Pencemaran Nama Baik, berbuat melanggar Per UU RI dan sebaginya, maka Perusahaan berhak langsung mengeluarkan sanksi ke 2 berupa Pencabutan Kedistributoran.
  4. Segala Ketentuan dalam kode etik mengacu kepada Undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

PPN, PPh & Pajak Lainnya

Perusahaan akan memungut pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia. Perusahaan akan menyetorkan pajak yang telah dipungut dari Distributor ke kantor pajak.

PERNYATAAN KOMITMEN DISTRIBUTOR

Saya sebagai Distributor telah membaca dan mempelajari seluruh isi dari Kode Etik & Peraturan Distributor PT. Immunotec Profarmasia (IMPRO). Oleh karena itu, Saya dengan ini menyatakan setuju untuk menjalankan usaha IMPRO sesuai dengan prinsip-prinsip sebagai berikut :
  1. Akan sepenuhnya mematuhi dan mengikuti ketentuan-ketentuan, Kode Etik & Peraturan Distributor IMPRO, termasuk perubahan-perubahan yang dilakukan dari waktu ke waktu, dengan tidak hanya tahu mengerti hakekatnya.
  2. Akan memperkenalkan Produk dan Konsep Rancangan Pemasaran IMPRO kepada calon distributor dan atau pelanggan dengan cara jujur dan benar. Berjanji untuk menyampaikan hanya hal-hal yang sesuai dengan publikasi resmi PT. Immunotec Profarmasia.
  3. Akan bertindak dengan sikap yang mencerminkan integritas dan kredibilitas yang tinggi, jujur serta bertanggung jawab, karena setiap tindakan yang dilakukan dapat menimbulkan akibat yang berdampak jauh.